Masyarakat Aceh seharusnya patut bersyukur karena melalui undang-undang
Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006, Aceh menjadi satu-satunya daerah atau Provinsi
yang diberikan hak untuk menerapkan syari’at Islam di Indonesia. Setidaknya
cita-cita masyarakat Aceh, para alim ulama dari sejak dahulu untuk menerapkan
syari’at Islam di bumi Serambi Mekah saat ini telah menemukan jalannya.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah cita-cita serta semangat dalam
menjalankan syari’at Islam tersebut masih ada dalam hati masyarakat Aceh saat ini? Atau penerapan syari’at Islam yang selama ini
digaung-gaungkan hanya sekedar selogan saja sehingga pelaksanaannya berjalan
setengah hati? Lebih dari itu, apakah implementasi syari’at Islam di bumi
Serambi Mekah sudah sesuai dengan konsep dan tujuan dari syar’iat itu sendiri?
Makna dan Tujuan Syari’at
Untuk mengurai dua persoalan di atas, perlu dipahami terlebih dahulu makna
dan tujuan dari syari’at. Secara sederhana syari’at Islam dapat dipahami, yaitu
tuntunan hidup dari Allah SWT yang disampaikan oleh utusan-Nya Nabi Muhammad
SAW bertujuan untuk mengelola diri pribadi, keluarga serta masyarakat yang
lebih luas. Merujuk dalam kitab al-Muwafaqat karya al-Syatibi, segala aturan
syari’at yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya tujuannya semua bermuara pada
lima hal utama, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga
keturunan, menjaga harta, kemudian terakhir ditambahkan, yaitu menjaga
lingkungan.
Selanjutnya dalam al-Qur’an kata syari’at
dengan berbagai bentuknya disebutkan sebanyak empat kali (tempat), yang
semuanya bermuara pada makna aturan, metode atau jalan. Diantaranya Allah sebutkan dalam surah al-Maidah ayat 48, “untuk
setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang”. Dan
juga dalam surah al-Jatisyah ayat 18, “kemudian Kami jadikan engkau
(Muhammad) mengikuti syari’at (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah
(syari’at itu) dan jangan lah engkau ikuti keinginan orang-orag yang tidak
mengetahui”.
Dan ternyata kata syari’at yang berjumlah empat kali itu berbanding
sama penyebutan dengan kata Muhammad dalam al-Qur’an. Dalam disiplin ilmu i’jaz
al-Qur’an disebutkan bahwa jumlah penyebutan yang sama antara lafaz syari’at
dan Muhammad menunjukkan bahwa syari’at itu berbanding lurus dengan apa yang
diajarkan dan dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah jelas sekali
mencontohkan bahwa dalam ber-Islam beliau itu melaksanakan syari’at dalam semua
dimensi kehidupan, baik sebagai pribadi, mengelola keluarga, serta mengurus
bangsa/negara yang dipimpinnya. Sehingga dalam makna umum, syari’at mencakup
seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam al-Qur’an dan
Hadits yang diwajibkan kepada seluruh manusia.
Definisi syari’at dalam makna umum di atas mencakup semua aktivitas
yang dilakukan manusia. Mulai dari segi akidah, moral, ibadah, mua’amalah,
politik, hukum, kekuasaan dan lain sebagainya. Luasnya cakupan syari’at secara
umum ini mengisyaratkan bahwa Islam adalah agama yang menyeluruh dan sempurna.
Sehingga, segala hal telah memiliki koridor dan aturan yang jelas, baik dari
segi teori hingga tata cara pelaksanaannya.
Substansi Syari’at
Beranjak dari makna dan tujuan umum syari’at yang telah disebutkan
di atas, terlihat bahwa pemahaman serta praktek penerapan syari’at Islam di
Aceh masih terkesan sangat khusus dan sempit, hanya berfokus pada
masalah-masalah hilir saja tidak menyentuh pada permasalahan dasar. Sebut saja
seperti pada masalah pakaian wanita, minuman keras dan masalah khalwat,
bercampurnya laki-laki dan wanita. Semua energi lembaga penindak hukum syari’at
hanya disibukkan dengan hal-hal yang berhubungan dengan aurat wanita saja,
sangat jarang sekali pemangku kepentingan di Aceh berbicara tentang bagaimana
penerapan syari’at Islam dapat menyentuh bidang-bidang lainnya.
Contoh dalam bidang ekonomi, yaitu bagaimana kebijakan ekonomi di Aceh
harus bebas dari riba, jual beli yang bebas dari unsur tipu dan kecurangan. Pedagang
tidak menjajakan makanan yang mengandung formalin dan pengawet yang berlebih yang
dapat merusak kesehatan dan fungsi otak manusia. Dalam bidang politik,
bagaimana kebijakan-kebijakan yang dilahirkan berdasarkan asas keadilan bagi seluruh
masyarakat, begitu juga para pejabat politukusnya harus mempraktekkan syari’at
itu sendiri baik dalam area kerja maupun dalam kehidupan sehari-harinya. Dalam
bidang sosial budaya, bagaimana masyarakat Aceh harus mampu menunjukkan jati
dirinya sebagai bangsa yang memiliki nilai luhur, budi pekerti yang baik dan
bermartabat. Anti terhadap perjudian, pornografi, perzinaan dan maksiat.
Dalam bidang hukum, bagaimana hukum dapat berlaku secara adil dan
merata tidak pandang bulu, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Begitu juga
aparatnya harus berlaku adil dalam menindak serta mengedepankan akhlak yang
mulia. Dalam bidang mua’amalah, bagaimana masyarakat Aceh harus menjunjung
tinggi nilai kejujuran dan keadilan tidak mengambil yang bukan haknya. Dalam bidang
kesehatan, bagaimana masyarakat Aceh diajarkan untuk menjaga kesehatan dari
semua yang dapat merusak tubuh, misalkan merokok, narkoba dan lain sebagainya.
Begitu juga bagi tenaga ahli kesehatan tidak menjadikan profesinya hanya sebagai
lahan bisnis, namun lebih dari itu bagaimana dengan ilmunya itu dapat membantu
kaum lemah dan menyelamatkan nyawa manusia banyak.
Dalam bidang pendidikan, para pendidik mampu menanamkan akhlak
mulia dan mampu menjadi uswah serta contoh bagi peserta didik. Dalam hal
kekuasaan, bagaimana para pemangku kekuasaan menjalankan amanah yang dititipkan
rakyat kepada mereka dengan rasa tanggung jawab, jabatannya dapat mengayomi masyarakat,
tidak berlaku korup, dan pada akhirnya mampu membawa Provinsi Aceh menjadi daerah
yang makmur sejahtera.
Untuk masalah aurat dan pakaian, bukan tidak penting razia yang
dilakukan oleh penegak hukum di jalanan atau kafe-kafe, akan tetapi penegakan
syari’at model tersebut hanya menyentuh bagian hilir saja tidak menyentuh ke permasalahan
dasarnya. Kenapa masyarakat Aceh tidak diajarkan untuk memiliki ciri khas
pakaian sendiri yang dapat menutup aurat dengan sempurna serta dapat
menunjukkan jati diri dan ciri khas ke-Aceh-annya, tidak perlu mengimpor
pakaian-pakaian yang terbuka dan ketat dari luar. Kenapa pemerintah tidak
mensortir model pakaian-pakaian yang akan dikirim ke Aceh? Atau membuat aturan
kepada toko-toko hanya menjual pakaian yang sesuai dengan syari’at saja. Yang jadi masalah adalah ketika razia pakaian ketat
dilakukan, disaat yang sama pakaian ketat tersebar di seluruh toko-toko atau
pusat perbelanjaan di Aceh.
Maka sebagai langkah kongkrit untuk masalah pakaian bisa dimulai
dari kalangan pegawai negeri dan swasta, yaitu dengan membuat aturan penjahitan
baju seragam harus dengan ukuran yang lebar tidak ketat dan agak memanjang ke
bawah sedikit dari ukuran biasa. Dihimbau juga untuk memakai sarung kaki. Sehingga
para wanita yang memiliki niat mulia bekerja untuk membantu perekonomian
keluarganya tidak malah menjadi ajang tempat mengundang maksiat serta murka
Allah di tempat kerja.
Persoalan berikutnya, kenapa penerapan syari’at tidak berjalan dengan
optimal, karena memang semangat penerapan syari’at Islam sudah luntur dikalangan
masyarakat Aceh sendiri. Artinya penerapan syari’at Islam hanya menjadi selogan-selogan
semata, pada faktnya masyarakat Aceh sudah enggan bahkan alergi dengan syari’at
itu sendiri. Sehingga kalau dilakukan pendataan, maka daerah Aceh merupakan tempat
berkumpulnya hampir semua indeks negative nasional, mulai dari pendidikan,
ekonomi, hukum serta budaya, maka Provinsi Aceh hampir dalam semua hal berada dirangking
terakhir nasional. Kenapa hal itu terjadi, jawabannya adalah syari’at tidak
menjadi hal keseharian lagi bagi masyarakat Aceh. masyarakat tidak memahami apa
sesungguhnya tujuan dari syari’at itu. Ketidak fahaman tersebut yang membuat masyarakat
menjadi khawatir atau malah ketakutan bila mendengar ada gerakan untuk
penegakan syari’at Islam tersebut.
Pentingnya Pemimpin yang Bersyari’at
Akhirnya disini lah pentingnya
seorang pemimpin yang bersyari’at yang mampu membawa masyarakatnya sadar dan
kembali pada fitrah ke-Islaman yang sempurna. Pemimpin yang berorientasi pada syari’at, pemimpin
yang menjadi lokomotif penerapan syari’at Islam secara kaffah dengan selalu
mengetuk hati masyarakatnya untuk selalu bersyari’at. Pemimpin yang mampu
membawa masyarakatnya dekat dengan Allah SWT. Harapan dan asa itu yang kemudian
kita titipkan kepada setiap pemimipin Aceh ke depan, tidak terkecuali juga
kepada bapak Pj Gubernur sekarang, tapi rasanya tidak adil kalau terlalu
berharap kepada bapak Pj yang hanya menjabat kurang lebih satu tahun untuk
membereskan semua persolaan syari’at di bumi rencong ini.
Maka untuk menjawab semua persoalan tersebut,
solusi terdekat adalah kembali kepada pribadi masing-masing masyarakat Aceh,
yaitu mulai menerapakan syari’at Islam dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan
yang lebih luas. Menyadari bahwa syari’at sudah mulai berlaku dari sejak
dirinya bangun dari tidur sampai dengan tidur kembali. Dengan begitu, penerapan
syari’at Islam di Aceh tidak terkesan setengah hati, pada satu waktu masyarakatnya
mendukung namun diwaktu lain menolak, tergantung kepentingan pribadi
masing-masing. Satu sisi Syari’at Islam Yes, di sisi yang lain Syari’at Islam
No. Wallahu A’lam. albirruni@ymail.com.

No comments:
Post a Comment